Surat Kuasa Pengambilan Kartu Ujian CPNS

Ditulis oleh: Format Draft Contoh Surat -
Tidak bisa mengambil kartu ujian CPNS, makanya terpaksa harus membuat surat kuasa untuk pengambilan kartu yang sangat penting tersebut. Kadang, yang namanya sedang pusing atau tidak dalam kondisi pikiran memadai, yang sederhana jadi lupa.

Yang namanya surat kuasa sebenarnya pada intinya ya sama saja satu dengan yang lain. Meski beda pokok hal yang dikuasakan tetapi bentuknya umumnya tidak jauh berbeda. Ada yang memberikan kuasa dan ada pihak yang menerima.

Dalam membuat surat ini ada tiga poin informasi yang hendaknya dipersiapkan. Pertama tentu saja mengenai si pemberi kuasa. Poin kedua yaitu tentang penerimanya siapa. Lalu apa lagi?

Masih ada yang ketiga yaitu tentang hal yang dikuasakan. Hal yang dikuasakan ini biasanya adalah suatu hal yang seharusnya dikerjakan atau dilakukan oleh si pemberi kuasa. Pada intinya seperti itu.

Kalau sudah dibayangkan ketiga hal tersebut maka seharusnya kita sudah bisa membayangkan bagaimana isi atau bentuk dari surat ini.

Nah, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, ada baiknya kita langsung mempelajari contoh surat kuasa pengambilan karta ujian CPNS tersebut.

Dengan begitu akan lebih jelas bagaimana menulis atau menyusunnya. Seperti apa bentuknya, mari kita pelajari salah satu contoh yang sudah disiapkan di bawah ini.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Kartu Ujian CPNS

Di atas merupakan blangko atau redaksi surat kuasa untuk mengambil karya ujian yang bisa disusun. Tentu, yang ada di atas hanya salah satu contoh saja. Bisa dijadikan sebagai rujukan atau referensi dalam menyusun surat ini khususnya untuk yang belum tahu sama sekali.

Lalu bagaimana cara membuat surat tersebut? Mudah saja. Tinggal diketik komputer dengan melihat referensi yang ada di atas. Yang di atas kan blangko surat jadi tinggal dilengkapi saja informasi yang sesuai.

Pada data pemberi dan penerimanya sebaiknya ditulis sesuai dengan kartu identitas. Jangan lupa juga untuk mencantumkan tempat, tanggal dan bulan dibagian bawah yang kemudian diikuti tanda tangan kedua pihak.

Surat kuasa ini juga harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Itulah tadi sedikit mengenai kuasa pengambilan kartu ujian untuk peserta cpns. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menambah ilmu kita semua. Untuk informasi lain yang berkaitan dengan cpns bisa dilihat dibagian akhir pembahasan ini.