Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan

Ditulis oleh: Format Draft Contoh Surat -
Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan - Edisi contoh kali ini adalah sebuah contoh untuk pernjanjian, yaitu perjanjian sewa menyewa khususnya untuk kendaraan. Jika anda belum tahu bagaimana gambaran surat dan isi dari perjanjian sewa ini anda bisa mempelajarinya disini. 

Kalau mengenai pengertian surat perjanjian adalah sudah umum kita tahu, untuk sekedar pengingat saja surat perjanjian adalah sebuah pernyataan kesepakatan antara dua orang atau lebih terhadap sesuatu hal. Dalam surat ini dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat mengenai hal tertentu dalam hal ini untuk sewa kendaraan. 

Lalu bagaimana dengan bentuk dan isi surat ini? Untuk bentuk perjanjian sewa kendaraan tentu hampir sama atau sama saja seperti bentuk perjanjian resmi lain. Sedangkan untuk poin isi dari perjanjian ini antara lain memuat informasi sebagai berikut:

1. Data kendaraan yang akan disewakan
2. Lama sewa
3. Biaya atau harga sewa
4. Hak dan kewajiban
5. Dst

Yang disebutkan di atas hanya inti dari perjanjian, selain isi tersebut ada juga bentuk kesepakatan lain seperti misalnya tentang pembatalan perjanjian, permasalahan sengketa dan lainnya.

Selain informasi inti ada hal lain lagi yang harus diperhatikan bahwa surat ini harus ditandatangani kedua belah pihak di atas materai dengan disaksikan oleh beberapa saksi baik itu dari pihak penyewa dan pihak pemilik kendaraan. 

Supaya lebih jelas mengenai bagaimana gambaran Surat Perjanjian Sewa Kendaraan ini anda bisa langsung membacanya berikut ini. 


SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN

Kedua belah pihak telah mufakat dan sepaka untuk mengadakan perjanjian Pemakaian Kendaraa dengan kesepakatan bahwa :

Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua menerima 1 (satu) unit kendaraan untuk disewa dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       DATA KENDARAAN
a. Merak                         : ______________type:___________           e. Tahun Pembuatan          :
b. Nomor Polisi            : _____________________________          f. Warna                                 :
c. Nomor Rangka        : _____________________________          g. Nama di STNK                :
d. Nomor Mesin           : _____________________________          h. Posisi BBM                       :

2.       Jangka waktu perjanjian ini terhitung mulai Hari __________________ tanggal __________________ jam_______________ selama : _______ bulan _____________ sampai dengan ______________  tanggal ___________________ jam_______________
3.       Jangka waktu  tersebut dapat berlanjut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu
4.       Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit kendaraan pada jangka waktu point 2 di atas sebesar Rp.
Terbilang : __________________________________________
5.    Biaya tersebut oleh Pihak Kedua dibayarkan ke Pihak Kesatu, dibayar di muka sebelum pemakaian kendaraan tersebut.
6.       Lewat waktu sebagai Biaya Over time dihitung Rp._______________  per hari terbilang rupiah : ____________________________
7.       Pembatalan Perjanjian ini dari Pihak Kedua karena alasan apapun dikenakan tarip tersebut diatas,
8.       Biaya Pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan Bakar, tarip tol, parkir dan biaya pengoperasian lainnya,
9.       Perjanjian ini dapat diperpanjang alas persetujuan Pihak Kesatu,
10.    Pihak Kedua wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal, selama kendaraan belum diserah-terimakan kepada Pihak Kesatu, surat perjanjian ini masih berlaku dan sah demi hukum dan Pihak Kedua wajib membayar biaya pemakaian tersebut,
11.    Atas kelalaian tersebut Pihak Kesatu dapat meminta/mengambil paksa barang Pihak Kedua dalam bentuk apapun sebagai jaminan,
12.  Apabila perjanjian akan diperpanjang, minimal 1 (satu) hari sebelumnya, Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada Pihak Kesatu,
13.  Apabila perjanjian tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan tersebut sesuai kondisi awal,
14.  Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh Pihak Kedua, diantaranya ganti oli : mesin, gardan, porsneling dan tune up sesuai jadwal,
15. Kerusakan dan kehilangan alas kendaran tersebut diatas menjadi resiko dan tanggungjawab Pihak Kedua sepenuhnya,
16.    Apabila kendaraan terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib segera memperbaiki dan akibat perbaikan tersebut Pihak Kedua tidak dapat meminta pengantian dalam bentuk apapun,
17.  Apabila tidak segera diperbaiki maka Pihak Kesatu akan segera memperbaiki dengan biaya ditanggung Pihak Kedua, selama kendaraan dalam perbaikan Asuransi, maka Pihak Kedua wajib membayar sewanya, sesuai tarip diatas,
18.  Kendaraan tidak diperkenankan untuk : Digadaikan, Dijual, dipinjamkan, menjalankan usaha yang melanggar hukum, Melanggar norma-norma Agama, disalahgunakan dan atau merugikan pihak lain, dioperasikan oleh pihak yang tidak memiliki SIM yang syah.
19. Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah / menambah / mengurangi / mengganti bagian dari kendaraan sehingga menghilangkan ciri dan bentuk kendaraan kecuali seijin Pihak Kesatu,
20. Kendaraan tidak diperkenankan dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu,
21.    Pihak Kedua wajib melaporkan setiap saat, posisi aktual keberadaan kendaraan, untuk kepentingan monitor Pihak Kesatu,
22. Pihak Kesatu sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian pemakaian kendaraan ini secara sepihak, apabila pemakaian dianggap tidak sesuai perjanjian ini, alas hal tersebut Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal,
23.    Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah,
Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada suatu panitia Arbitrase,
24.  Apabila cara di atas belum dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri,
25.  Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat PARA PIHAK dan berlaku setelah di tandatangani oleh PARA PIHAK,
26.  Surat Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani oleh PARA PIHAK bermaterai cukup, disaksikan oleh beberapa saksi.
Pihak Kedua                        Saksi – saksi                                 Pihak Kesatu
Menyetujui :                                                                         Pemilik Kendaraan,



                                                                                               Materi Rp. 6.000,-
___________        ____________              _________              _____________

Lembar  Asli untuk Pihak Kesatu                                     Lampiran : KTP, PBB, KK dan Rek PLN Pihak Kedua, Sertifikat rumah yang setara harga mobil

Bentuk dan format dari surat perjanjian sewa kendaraan tersebut tentu saja dapat berbeda-beda satu dengan lainnya. Silahkan gunakan contoh draft tersebut sebagai gambaran saja.


Misalnya anda ingin belajar membuat perjanjian jual beli mobil, perjanjian jual beli motor dan lain sebagainya. Setelah membaca contoh ini jangan lupa lihat juga beberapa contoh perjanjian lainnya di bagian bawah.