Surat Perjanjian Indent

Ditulis oleh: Format Draft Contoh Surat -
Surat Perjanjian Indent - Satu jenis surat niaga yang juga banyak di butuhkan adalah perjanjian jual beli indent. Situs contoh format surat akan secara detail membahas mengenai contoh surat tersebut. Pembahasan akan kita awali dengan menggali lebih jauh mengenai pengertian atau definisi indent itu sendiri. Selanjutnya kita juga akan mempelajari bagaimana aspek jual beli sistem tersebut. 

Yang tak kalah penting kita juga akan mempelajari berbagai bagian dari perjanjian tersebut dan tentunya akan di bahas juga mengenai bagaimana cara mudah dalam menyusun surat tersebut. Ilustrasi akan diperjelas dengan menghadirkan contoh bentuk perjanjian jual beli indent dibagian akhir pembahasan ini.


Sebelum kita jauh membahas mengenai surat ini mari kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kata "indent". Merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Indent adalah pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih dahulu.

Dari pengertian di atas jelas sekali bahwa indent merupakan keadaan dimana calon pembeli memesan terlebih dahulu barang yang ingin dibeli. Intinya adalah sebagai pihak pembeli kita akan memesan barang dan membayarnya langsung ke pada penjual baru setelah itu kita menunggu barang tersebut sampai di tangan kita.

Dengan bahasa lain indent dapat kita artikan sebagai perjanjian untuk transaksi jual beli di waktu yang akan datang. Lalu kenapa ada sistem jual beli seperti ini?

Keadaan jual beli secara indent ini dapat terjadi dalam kondisi barang yang hendak di beli oleh konsumen belum dimiliki oleh penjual, misalnya penjual hanya menyediakan stok terbatas untuk produk yang dijual sehingga jika ada konsumen yang berminat penjual harus mendapatkan produk tersebut dari pabrik atau penjual besar lainnya.

Demikianlah sedikit gambaran mengenai arti dan maksud dari kata "indent" yang akan kita gunakan dalam surat perjanjian ini. Sekarang bagaimana dengan surat perjanjian indent itu sendiri?

Untuk perjanjian ini sederhananya - dalam bahasa sehari-hari - dapat kita katakan sebagai perjanjian pemesanan barang atau pembelian barang yang transaksinya di tunda. Bentuk dari surat perjanjian ini tidak berbeda jauh dengan perjanjian pada umumnya yaitu memuat bagian-bagian sebagai berikut:

1. Judul dan nomor perjanjian
2. Pihak-pihak yang terlibat
3. Isi kesepakatan atau perjanjian
4. Legalitas atau nama dan tanda tangan pihak yang terlibat

Pada bagian judul tidak berbeda dengan yang lain yaitu kata "Surat Perjanjian Indent" yang ditulis kapital di bagian tengah yang kemudian diikuti dengan nomor surat. Selanjutnya bagian kedua berisi pihak yang terlibat yaitu siapa pihak pertama dan siapa pihak kedua-nya.

Bagian ketiga berisi kesepakatan atau perjanjian yang disetujui. Pada bagian isi kesepakatan tersebut tertuang berbagai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli yang tentunya sudah disepakati bersama.

Dibagian akhir, seperti biasa akan dibubuhkan nama terang dan tanda tangan kedua belah pihak. Selanjutnya surat perjanjian ini dibuat dua rangkap dengan kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Dari sisi bentuk tentu saja perjanjian ini juga mengikuti kaidah penulisan surat resmi di mana bahasa yang digunakan adalah bahasa baku dan bentuk penulisan yang sesuai dengan ketentuan. Untuk lebih jelas mengenai hal ini mari kita lihat Contoh Surat Perjanjian Indent berikut!

SURAT PERJANJIAN INDENT
No................................................


Yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. ____________selaku Direktur PT. _______________ berkedudukan di Jalan _____________ selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Importir.

  2. ____________, selaku Direktur PT. _______________ berkedudukan di Jalan _____________, selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Indentor.
Pihak Indentor menempatkan pesanan Indent kepada Pihak Importir dengan persyaratan sebagai berikut :

Pasal I
Nama/Alamat Shipper              :
Nama Barang                           :
Jumlah                                      :
Sesuai Dengan              :
Tanggal                                    :
Total Harga                              :

Pasal II
Pihak Importir menyatakan dan menjamin bahwa barang-barang yang di impor tersebut pasal I adalah benar milik Pihak Indentor dan tidak berhak dipindah tangankan kepada pihak ketiga. Pihak Importir melaksanakan pemasukan barang tersebut dengan membuka tanpa membuka L/C melalui Bank yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.
Pasal III
Sehubungan dengan pelaksanaan Impor tersebut, pihak Indentor telah menyerahkan sepenuhnya mengenai pengeluaran barang dari Pelabuhan akan dilaksanakan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor atas beban pihak Indentor sendiri.

Pasal IV
Pihak Indentor bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran barang yang diimpor baik jumlah, jenis maupun harga dan Pihak Indentor dengan ini membebaskan Pihak Importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari segala tuntutan yang mungkin timbul dari instansi Pemerintah Republik Indonesia sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 1995 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Pasal V
Asuransi ditutup melalui Maskapai Asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Shipper dengan kondisi All Risk, premi asuransi atas beban Pihak Indentor.

Pasal VI
Jika terjadi perubahan kebijaksanaan Moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berhubungan dengan kebijaksanaan Impor barang maka segala akibat yang timbul menjadi resiko Pihak Indentor.


Pasal VII
Jika terjadi penambahan/pengurangan Bea Masuk, PPN Import, PPh pasal 22 Impor, PPNBM (kalau ada) serta denda (kalau ada) yang disebabkan oleh penetapan pos tarif/harga oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka segala akibat tersebut akan menjadi tanggung jawab/beban Pihak Indentor.


Pasal VIII
Pihak Indentor berjanji untuk membayar komisi atas jasa-jasa Pihak Importir terhadap pasal-pasal tersebut diatas sesuai dengan kesepakatan.


Pasal IX
Syarat-syarat pembayaran :
  1. Bea Masuk (kalau ada), PPN Impor, PPNBM (kalau ada), PPh Pasal 22 Impor atas barang tersebut dibayar langsung kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.
  2. Jasa Importir diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah barang diterima oleh Pihak Indentor.
  3. Jasa PPJK dibayar oleh pihak Indentor sebelum barang dikeluarkan dari lokasi penumpukan/ gudang Pabean.

Pasal X
Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Indent ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal XI
Surat Perjanjian Indent ini berlaku sejak tanggal ditanda tanganinya oleh kedua belah pihak.

Demikianlah Surat perjanjian Indent ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kata-kata dan kekuatan hukum yang sama.

                                                   Jakarta, 15 April 2015
Pihak Importir,                                  Pihak Indentor,                        
PT. AAA                                           PT. BBB


____________                                  ______________
Direktur                                                  Direktur


Perjanjian di atas hanya sebagai contoh saja untuk bahan pembelajaran kita dalam menyusun surat perjanjian ini dan untuk itu kita bisa melakukan penyesuaian terhadap hal-hal yang dipandang perlu dalam perjanjian tersebut. 

Itu saja, mudah-mudahan sekelumit pembahasan mengenai surat perjanjian indent tersebut bisa menjadi referensi dan bahan belajar kita semua. Semakin banyak referensi semakin baik bukan?

Contoh Surat Perjanjian Indent

Makanya, setelah selesai jangan lupa untuk bookmark situs ini agar anda bisa dengan mudah mencari referensi lain yang dibutuhkan. Kami akan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk anda semua. Salam.