Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah - Saat kita akan menyewa atau mengontrak rumah kita membutuhkan suatu surat perjanjian yaitu surat perjanjian kontrak rumah. Karena sebelumnya belum pernah dibahas maka contoh surat perjanjian kontrak rumah tersebut akan kita bahas sedikit supaya ada gambaran bagaimana bentuk atau format penulisan serta isinya.
Surat kontrak rumah ini merupakan perjanjian yang berisi beberapa pasal perjanjian terkait sewa menyewa rumah yang akan dilakukan.
Perjanjian tersebut tentunya dibuat seadil mungkin dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak penyewa dan pihak pemilik rumah.
Perjanjian tersebut tentunya dibuat seadil mungkin dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak penyewa dan pihak pemilik rumah.
Dalam contoh yang akan diberikan, isi perjanjian tersebut akan terdiri dari 12 (dua belas) pasal perjanjian termasuk penutup yang masing-masing mengatur berbagai kesepakatan.
Surat perjanjian ini diawali dengan judul surat kemudian identitas kedua belah pihak dan kemudian diikuti dengan pasal-pasal kesepakatan. Contohnya silahkan langsung baca dibawah ini.
Surat perjanjian ini diawali dengan judul surat kemudian identitas kedua belah pihak dan kemudian diikuti dengan pasal-pasal kesepakatan. Contohnya silahkan langsung baca dibawah ini.
Untuk jenis surat perjanjian, surat perjanjian sewa rumah memang sedikit lebih panjang dari surat resmi lainnya.
Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat berbagai pasal yang mengatur kesepakatan perjanjian yang akan dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat berbagai pasal yang mengatur kesepakatan perjanjian yang akan dilaksanakan.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
|
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama :
……………….
Alamat :
……………….
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama :
……………….
Alamat :
……………….
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik
menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. .............. No. .....
Desa .............., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor .............. adalah
benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan
tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik
tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah
dan rumah tersebut. Bahwa sekarang
saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam
keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa
menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal .............. sampai
dengan .............. dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu
dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa
tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
perjanjian ini adalah sebesar Rp. ..............,- (..............)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1.
Penyewa
dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut
pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
2.
Pembayaran
tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada
saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian
ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3.
Pembayaran
tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling
lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.
Pemilik
berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka
Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan
atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1.
Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa
(kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya
diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2.
Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan
bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha
hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
3.
Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat
membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini
karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya
sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa
sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena
kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan
tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena
kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa
berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam
perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini
telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
1. Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa
tidak diperkenankan untuk menyewakan
kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada
pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2. Apabila penyewa menyewakan kembali tanah
dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara
sepihak membatalkan perjanjian ini.
3. Pembatalan perjanjian ini karena alasan
sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut
pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian
sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban
masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris
pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak
berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam
perjanjian ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa
menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan
uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk
pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan
rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada
hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika
terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini
maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat.
Jika penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu
Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1. Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan
Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
masing-masing pihak.
Demikian
perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas
bulan tiga tahun dua ribu tiga belas
(17 Maret 2013).
Penyewa Pemilik
___________ ___________
|
Dengan surat tersebut masing-masing pihak terikat kesepakatan yang berkekuatan hukum sama karena ditanda tangani di atas materai. Semoga contoh di atas dapat memberikan gambaran tentang bagaimana menyusun perjanjian sewa menyewa khususnya sewa rumah.
Supaya tidak susah dan harus menulis ulang contoh di atas, lain waktu akan diberikan langsung dalam bentuk ketikan ms word dalam file doc/docx. Dengan begitu anda bisa langsung mendownload contoh yang dibutuhkan. Sampai disini, terima kasih.