Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Pasal-Pasalnya - Surat perjanjian jual beli itu banyak jenisnya sesuai dengan barang yang diperjualbelikan, ada yang sederhana dan ada juga perjanjian jual beli yang disertai pasal-pasal perjanjian yang lumayan panjang dan lengkap.
Kali ini kita akan melihat satu contoh perjanjian jual beli lengkap dengan pasal-pasalnya. Dalam contoh surat perjanjian berikut, barang yang diperjualbelikan adalah jas hujan.
Perjanjiannya akan dilengkapi dengan beberapa pasal perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Contoh lengkapnya sebagai berikut! Penelusuran yang terkait dengan surat perjanjian jual beli yaitu:
Kali ini kita akan melihat satu contoh perjanjian jual beli lengkap dengan pasal-pasalnya. Dalam contoh surat perjanjian berikut, barang yang diperjualbelikan adalah jas hujan.
Perjanjiannya akan dilengkapi dengan beberapa pasal perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Contoh lengkapnya sebagai berikut! Penelusuran yang terkait dengan surat perjanjian jual beli yaitu:
1) surat perjanjian jual beli barang
2) surat perjanjian jual beli rumah
3) surat perjanjian jual beli tanah
4) contoh surat perjanjian jual beli motor
5) surat perjanjian jual beli motor
6) pengertian surat perjanjian jual beli
7) surat perjanjian jual beli mobil
8) surat perjanjian jual beli mobil bekas
Memang, seperti kita tahu yang namanya perjanjian seperti ini memang isinya dalam bentuk pasal - pasal. Meski sebenarnya ada juga perjanjian yang dibuat dalam bentuk lebih sederhana. Sesuai nilai.
Namun, dalam membuat perjanjian tentu harus dipikirkan dengan seksama. Mengingat perjanjian tersebut akan dijadikan acuan dan pedoman perpindahan kepemilikan terhadap sesuatu.
Sebenarnya tidak rumit kok dalam membuat surat ini. Sekali mempelajari contohnya pun akan bisa menyimpulkan bagaimana isinya. Nah, supaya hemat waktu lebih baik kita langsung ke contoh di bawah ini.
PERJANJIAN JUAL BELI
Perjanjian
Jual Beli ini dibuat pada hari ini, __________ tanggal __ ________ ________, di
_______, oleh dan diantara:
1
|
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
No. KTP
Alamat
|
:
:
:
:
|
______________________
______________________
______________________
_________________________________________________
_________________________________________________
|
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PIHAK PERTAMA”
|
|||
2
|
Nama
Tempat/Tanggal
Lahir
No. KTP
Alamat
|
:
:
:
:
|
______________________
______________________
______________________
_________________________________________________
_________________________________________________
|
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA”
|
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa,
PIHAK PERTAMA adalah seorang pemilik workshop yang ruang lingkup
kegiatannya meliputi industri pembuatan tekstil, sepatu, dan tas;
- Bahwa,
PIHAK KEDUA adalah seorang pemilik toko yang bernama toko “Cahaya Bunda”,
yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi perdagangan tas-tas dan
perlengkapan wanita lainnya;
- Bahwa,
dalam rangka menjalankan usaha perdagangannya, PIHAK KEDUA membutuhkan
sejumlah jas hujan untuk diperdagangkan;
- Bahwa,
PIHAK KEDUA berkehendak untuk membeli sejumlah jas hujan dari PIHAK
PERTAMA untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3
diatas.
Bahwa,
berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian
Jual Beli ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang
Lingkup
(1)
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat
untuk menjual jas hujan (selanjutnya disebut “Barang”) kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulannya selama 6 (enam) bulan
berturut-turut, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Barang
tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima
puluh ribu rupiah) perbuah atau total sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) perbulan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap bulan selama 6
(enam) bulan brturut-turut.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari
3 jenis dengan ketentuan sebagai berikut:
a
Spesifikasi setiap jenis Barang terdiri dari spesifikasi
sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran perjanjian ini
b
PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan
Merek Barang dengan Merek “_________” yang merupakan Merek milik PIHAK KEDUA.
c
Penentuan jenis Barang setiap
bulannya akan dilakukan berdasarkan “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Hak Dan
Kewajiban PARA PIHAK
(1)
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
a.
PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima
pembayaran harga penjualan Barang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b.
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk
menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap
bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2)
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
a
PIHAK KEDUA berhak untuk menerima
Barang dari PIHAK PERTAMA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6
(enam) bulan berturut-turut;
b
PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan
pembayaran harga penjualan Barang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 3
Penyerahan
dan Pengiriman Barang
(1)
Penyerahan Barang dilakukan oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
(2)
Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya, dan
kepada PIHAK KEDUA tidak dikenakan ongkos pengiriman.
(3)
Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap awal bulan, yaitu
selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
(4)
Penentuan jenis Barang setiap bulan
akan dilakukan dengan pengiriman “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dilakukan setiap pertengahan bulan pada
bulan sebelumnya, yaitu selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap
bulannya.
(5)
Apabila terjadi keterlambatan
penyerahan BArang dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
ayat (3) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda berupa pemotongan
harga pembayaran Barang sebesar 1% (satu persen) dari total harga perbulan
untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan;
Pasal 4
Pengembalian
Barang Rusak
(1)
Setiap kali dilakukannya pengiriman
Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu akan dilakukan
pemeriksaan Barang tersebut di tempat PIHAK KEDUA, yang dilakukan sebelum
ditandatanganinya “Tanda Terima Barang”.
(2)
Dalam hal dari hasil pemeriksaan
tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat Barang yang rusak, maka PIHAK
KEDUA berhak mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai penggantian
Barang yang rusak tersebut, yang harus sudah dilakukan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya pemeriksaan.
Pasal 5
Pembayaran
Harga
(1)
Pembayaran harga pembelian Barang
sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya dilakukan oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penyerahan Barang dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
(2)
Pembayaran harga tersebut
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan dengan cara transfer bank oleh
PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor Rekening ___________, Bank
___________, atas nama PIHAK PERTAMA;
Pasal 6
Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 7
Force
Majeur
(1)
Jika terjadi force majeur atau
keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya
hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force
majeur tersebut;
(2)
Yang dimaksud force majeur dalam
perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi,
tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan,
wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung
mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian
Perselisihan
Apabila
timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan
tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal
9
Addendum
Segala
perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya
akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani
oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan
dari perjanjian ini.
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK
mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK:
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
________________
_________________
Itulah tadi sebuah contoh surat perjanjian jual beli yang lengkap di sertai pasal-pasal perjanjian yang disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Ternyata tidak rumit seperti yang kita bayangkan bukan?
Lain waktu akan kita berikan juga contoh lain perjanjian jual beli yang lebih sederhana. Dengan banyak contoh maka kita akan memiliki lebih banyak referensi untuk berbagai kebutuhan. Itu saja, terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat!