Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Pasal-Pasalnya

Ditulis oleh: Format Draft Contoh Surat -
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Pasal-Pasalnya - Surat perjanjian jual beli itu banyak jenisnya sesuai dengan barang yang diperjualbelikan, ada yang sederhana dan ada juga perjanjian jual beli yang disertai pasal-pasal perjanjian yang lumayan panjang dan lengkap.

Kali ini kita akan melihat satu contoh perjanjian jual beli lengkap dengan pasal-pasalnya. Dalam contoh surat perjanjian berikut, barang yang diperjualbelikan adalah jas hujan.

Perjanjiannya akan dilengkapi dengan beberapa pasal perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Contoh lengkapnya sebagai berikut! Penelusuran yang terkait dengan surat perjanjian jual beli yaitu:

1) surat perjanjian jual beli barang
2) surat perjanjian jual beli rumah
3) surat perjanjian jual beli tanah
4) contoh surat perjanjian jual beli motor
5) surat perjanjian jual beli motor
6) pengertian surat perjanjian jual beli
7) surat perjanjian jual beli mobil
8) surat perjanjian jual beli mobil bekas

Memang, seperti kita tahu yang namanya perjanjian seperti ini memang isinya dalam bentuk pasal - pasal. Meski sebenarnya ada juga perjanjian yang dibuat dalam bentuk lebih sederhana. Sesuai nilai. 

Namun, dalam membuat perjanjian tentu harus dipikirkan dengan seksama. Mengingat perjanjian tersebut akan dijadikan acuan dan pedoman perpindahan kepemilikan terhadap sesuatu. 

Sebenarnya tidak rumit kok dalam membuat surat ini. Sekali mempelajari contohnya pun akan bisa menyimpulkan bagaimana isinya. Nah, supaya hemat waktu lebih baik kita langsung ke contoh di bawah ini.

PERJANJIAN JUAL BELI
 
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari ini, __________ tanggal __ ________ ________, di _______, oleh dan diantara:
1
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
No. KTP
Alamat

:
:
:

:
______________________
______________________
______________________
_________________________________________________
_________________________________________________


Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PIHAK PERTAMA

2
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
No. KTP
Alamat

:
:
:

:
______________________
______________________
______________________
_________________________________________________
_________________________________________________


Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah seorang pemilik workshop yang ruang lingkup kegiatannya meliputi industri pembuatan tekstil, sepatu, dan tas;
  2. Bahwa, PIHAK KEDUA adalah seorang pemilik toko yang bernama toko “Cahaya Bunda”, yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi perdagangan tas-tas dan perlengkapan wanita lainnya;
  3. Bahwa, dalam rangka menjalankan usaha perdagangannya, PIHAK KEDUA membutuhkan sejumlah jas hujan untuk diperdagangkan;
  4. Bahwa, PIHAK KEDUA berkehendak untuk membeli sejumlah jas hujan dari PIHAK PERTAMA untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3 diatas.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Ruang Lingkup
(1)               PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual jas hujan (selanjutnya disebut “Barang”) kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbuah atau total sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap bulan selama 6 (enam) bulan brturut-turut.
(2)               Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari 3 jenis dengan ketentuan sebagai berikut:

a                     Spesifikasi setiap jenis Barang terdiri dari spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran perjanjian ini
b                    PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan Merek Barang dengan Merek “_________” yang merupakan Merek milik PIHAK KEDUA.
c                     Penentuan jenis Barang setiap bulannya akan dilakukan berdasarkan “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)               Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA

a.                   PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran harga penjualan Barang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b.                  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

(2)               Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA

a         PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Barang dari PIHAK PERTAMA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b        PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan pembayaran harga penjualan Barang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Pasal 3
Penyerahan dan Pengiriman Barang
(1)               Penyerahan Barang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
(2)               Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya, dan kepada PIHAK KEDUA tidak dikenakan ongkos pengiriman.
(3)               Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap awal bulan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
(4)               Penentuan jenis Barang setiap bulan akan dilakukan dengan pengiriman “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dilakukan setiap pertengahan bulan pada bulan sebelumnya, yaitu selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
(5)               Apabila terjadi keterlambatan penyerahan BArang dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda berupa pemotongan harga pembayaran Barang sebesar 1% (satu persen) dari total harga perbulan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan;

Pasal 4
Pengembalian Barang Rusak
(1)               Setiap kali dilakukannya pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan Barang tersebut di tempat PIHAK KEDUA, yang dilakukan sebelum ditandatanganinya “Tanda Terima Barang”.
(2)               Dalam hal dari hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat Barang yang rusak, maka PIHAK KEDUA berhak mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai penggantian Barang yang rusak tersebut, yang harus sudah dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya pemeriksaan.

Pasal 5
Pembayaran Harga
(1)               Pembayaran harga pembelian Barang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penyerahan Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(2)               Pembayaran harga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan dengan cara transfer bank oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor Rekening ___________, Bank ___________, atas nama PIHAK PERTAMA;

Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.

Pasal 7
Force Majeur
(1)               Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)               Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal  9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK:
PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA


________________                                                      _________________



Itulah tadi sebuah contoh surat perjanjian jual beli yang lengkap di sertai pasal-pasal perjanjian yang disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Ternyata tidak rumit seperti yang kita bayangkan bukan?


Lain waktu akan kita berikan juga contoh lain perjanjian jual beli yang lebih sederhana. Dengan banyak contoh maka kita akan memiliki lebih banyak referensi untuk berbagai kebutuhan. Itu saja, terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat!